Jadi Tersangka, Polisi Belum Tahu Cara Pulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan percakapan berbau pornografi, Senin (29/5/2017).
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.
Baca: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Chat Whatsapp
Baca: Polisi Sebut Habib Rizieq Sudah Layak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, peningkatan status tersangka Rizieq Shihab setelah pihak Dirkrimsus melakukan gelar perkara pada Senin siang.
"Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, karena ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," imbuhnya.
Terkait keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian.
"(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana," ujarnya.
Awalnya, dalam kasus itu Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar.
Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan
Dan dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq, merupakan foto asli milik Firza Husein.
Kemudian, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.
Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.
Sementara, Rizieq dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq beralasan sedang menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi, serta menyelesaikan disertasi pendidikannya di Malaysia.
Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, belakangan Rizieq melalui pengacaranya bilang tidak akan pulang ke Indonesia selama Polri memiliki kepentingan lain.
Pengacara bilang tindakan yang dilakukan polisi merupakan upaya menjatuhkan Rizieq, karena ia dianggap vokal dan sukses memobilisasi jutaan umat Islam dalam sejumlah aksi demonstrasi terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Beliau (Rizieq) mengatakan tidak datang (memenuhi panggilan polisi) dengan alasan, yang pertama, itu bukan penegakan hukum. Tapi Habib Rizieq mau dilemparkan kepada turbulensi moralitas, dan ada yang mendemoralisasikan Habib Rizieq," papar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017) lalu.
Kapitra menjelaskan, dalam kasus ini seolah-olah ada kepentingan lain yang mencoba menjatuhkan karakter Rizieq. Cara ini diduga dilakukan untuk membuat kepercayaan umat terhadap Rizieq menjadi pudar.
"Jadi tidak lagi di situ berpedoman aturan hukum, tetapi sudah pada kepentingan-kepentingan lain yang mendiskreditkan dan menjatuhkan harkat dan martabat dan menjatuhkan karakter Habib Rizieq, sehingga yang ingin dicapai, hilangnya kepercayaan umat kepada beliau," tudingnya.
Pengacara juga mempertanyakan kenapa kliennya yang justru sebagai korban yang terus-menerus dikejar, sementara sang pengunggah screenshot itu seolah luput dari kejaran.
Firza dan Rizieq disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Penulis: Feryanto Hadi