Perusahaannya Tak Lolos Konsorsium Proyek KTP Elektronik, Andi Narogong 'Dekati' Sekjen Kemendagri
Perusahaan Andi Narogong tersebut tidak lolos karena terkendala administrasi dan terkendala izin keamanan percetakan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui perusahannya tidak lolos ikut dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Perusahaan milik Andi Narogong tersebut adalah PT cahaya Kusuma.
Perusahaan Andi Narogong tersebut tidak lolos karena terkendala administrasi dan terkendala izin keamanan percetakan.
"Saya berusaha ikut namun ada sedikit kendala. Saya terbentur administrasi dan saya tidak bisa ikut. Tidak ada izin dari Badan Intelijen Security Printing. Saya tidak punya kemampuan dasar bidang percetakan," kata Andi Narogong saat bersaksi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Baca: Jaksa KPK Hadirkan Andi Narogong dan 5 Saksi Lainnya pada Sidang Korupsi KTP Elektronik
Saat ditanya jaksa, Andi Narogong ingin mengembangkan usahanya ke percetakan yang sebelumnya bergerak di bidang garmen.
Gagal masuk konsorsium, bukan berarti Andi Narogong patah semangat.
Andi Narogong kemudian mencari jalan yakni mendekat pejabat di Kementerian Dalam Negeri agar tetap ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Orang pertama yang Andi temui adalah Diah Anggraeni yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Diah kemudian menyarankan agar Andi Narogong berkoordinasi dengan terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri.
"Saya beberapa kali menghadap Pak Irman. Awalnya beliau bicara umum normatif silahkan ikut lelang secara prosedur. Setelah beberapa kali ketemu saya melakukan pendekatan dan Pak Irman mulai cair, mulai terbuka," kata dia.