Plt Dirut PT PAL Indonesia Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk instansi Pemerintah Filipina.
Guna mengusut adanya keterlibatan pihak lain di kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Sutrisno.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Sutrisno akan digali kesaksiannya berkaitan dengan posisinya ketika menjabat sebagai Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL)," ucap Febri, Senin (29/5/2017).
Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya seperti, Pemasar III PT PAL Indonesia, Mochamad Arifin, dan Staf khusus keuangan bagian penagihan PT PAL Indonesia, Purwanto.
"Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AC," tambah Febri.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka, tiga diantaranya merupakan Pejabat PT PAL Indonesia.
Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Sementara tersangka Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa, diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.