Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus ''Chat'' Whatsapp

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus ''Chat'' Whatsapp
Repro/KompasTV
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq.

Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.

Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan

Baca: Mabes Polri Jelaskan Kasus Dokter Fiera Lovita soal Status di Facebook yang Sindir Habib Rizieq

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Baca: Polisi Nilai Habib Rizieq Menghambat Penyidikan Kasus Chat WhatsApp

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tunggu dari Arab

Kepolisian masih menunggu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizieq menghambat penyidikan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi jika tak segera memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017) lalu.

Argo mengatakan, pihaknya berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk memberi keterangan terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.

Dia tak menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik agar Rizieq hadir dalam pemeriksaan.

Argo juga tak memastikan apakah ada pasal yang dikenakan terhadap Rizieq atas perbuatan menghambat penyidikan.

"Kita tunggu saja," ujar Argo.

Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi.

Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas