Politikus PAN Nilai Polisi Terburu-buru Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Pornografi
Yandri Susanto menilai Polda Metro Jaya terburu-buru menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menilai Polda Metro Jaya terburu-buru menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Apalagi, penyebar percakapan mesum tersebut belum tertangkap.
Yandri meminta polisi bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dulu kan banyak kasus seperti Ariel dan Luna Maya, jadi runtutan persoalan ini harus jelas. Jadi kalau menurut saya terlalu terburu-buru," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan
Baca: Habib Rizieq Mau Pulang ke Indonesia, Tergantung Situasi
Yandri mengatakan publik akan bertanya-tanya mengenai persoalan ulama yang dinilai beray sebelah.
Selain itu, menguatnya dugaan kriminalisasi ulama.
"Kasihan sama polisinya," kata Anggota Komisi II DPR itu.
Oleh karena itu, Yandri meminta polisi bekerja keras mengusut penyebar dugaan percakapan mesum tersebut.
Ia juga meminta penyebar percakapan mesum diungkap ke publik.
"Kan itu UU ITE nya seperti itu. Ini jangan berbelokan keadaan," kata Yandri.
Yandri pun menyarankan Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk membantah kasus tersebut.
"Ada dugaan itu chat palsu, ya menurut saya polisi terlalu terburu-buru. Kalaupolisi bisa menjelaskan duduk persoalan bagaimana-bagaimana, tapi kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," kata Yandrim
Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.