Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya menetapkan status Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya menetapkan status Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Alasannya hingga kini polisi belum mengungkap penyebar dugaan percakapan mesum antara Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Memgenai percakapan, Muzzammil mengingat saat Rapat Komisi I DPR dengan Lembaga Sandi Negara.
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
Dimana, nomor telepon genggam dapat digandakan.
Karenanya, sulit menjadikan percakapan telepon genggam menjadi barang bukti.
"Karena HP anda itu bisa kami tiru. Itu sandi negara menyampaikan dalam rapat dengan Komisi I periode lalu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Muzzammil juga masih meragukan teks percakapan tersebut.
Ia mengingatkan teks dapat digandakan di telepon genggam lainnya.
"Artinya nomor anda bisa didouble. Saya enggak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomong kaya gitu di komisi I," kata Muzzammil.
"Jadi, intinya, pertama penyebarannya siapa? Kedua, kalau soal teks, atas ungkapan sandi negara," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.