Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya menetapkan status Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Al Muzzammil Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya menetapkan status Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Alasannya hingga kini polisi belum mengungkap penyebar dugaan percakapan mesum antara Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka?‎ Saya bertanya saja nih," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Memgenai percakapan, Muzzammil mengingat saat Rapat Komisi I DPR dengan Lembaga Sandi Negara.

Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka

Dimana, nomor telepon genggam dapat digandakan.

Karenanya, sulit menjadikan percakapan telepon genggam menjadi barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Karena HP anda itu bisa kami tiru. Itu sandi negara menyampaikan dalam rapat dengan Komisi I periode lalu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Muzzammil juga masih meragukan teks percakapan tersebut.

Ia mengingatkan teks dapat digandakan di telepon genggam lainnya.

"Artinya nomor anda bisa didouble. Saya enggak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomong kaya gitu di komisi I," kata Muzzammil.

"Jadi, intinya, pertama penyebarannya siapa? Kedua, kalau soal teks, atas ungkapan sandi negara," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas