Kronologi Kasus Alfian Tanjung yang Sebut Ada PKI di Istana hingga Dijadikan Tersangka!
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini menyusul ujarannya yang menyebut ada oknum Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkungan Istana Negara.
Terhitung sejak Selasa (30/5/2017), pria yang juga dikenal sebagai ustaz itu ditahan.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
Kasus Alfian Tanjung rupanya sudah bergulir cukup lama.
Dihimpun TribunWow.com, berikut kronologi lengkap tentang hal tersebut:
1. Alfian sebut Staf Ahli Kepresidenan kader PKI
Jumat (27/1/2017) lalu, Ifdal Kasim, tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Alfian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum PKI.
Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.
2. Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, terseret dalam kasus Teten
Alfian Tanjung rupanya tak cuma menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI.
Ia juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan masih banyak lainnya.
Tak cuma itu, seperti dilaporkan Tribunnews.com, dalam pernyataannya Alfian juga mengatakan orang-orang tersebut sering melakukan rapat di lingkungan Istana Negara.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara."
"Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," bunyi ucapan Alfian di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, sebagaimana beredar di media massa dan media sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut Nezar Patria kemudian memberikan surat peringatan alias somasi pada Alfian Tanjung.
Dikatakan pengacara Nezar, Kamal Farza, kliennya masih beritikad baik karena mempertimbangkan kemungkinan Alfian sedang khilaf dan salah sasaran.
"Tetapi jika Alfian tidak menggubris somasi ini, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," ujar Kamal Farza.
3. Respon Alfian terhadap laporan Teten dan somasi Nezar
Menindaklanjuti dua langkah hukum yang dilakukan Teten dan Nezar, Alfian rupanya memberikan respon yang berbeda.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum melawan Teten Masduki.
Ia juga mengaku bisa membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Teten dalam PKI.
"Sedang kita proses dengan pengacara saya, nanti kita lihat saja," ujar Alfian Tanjung kepada wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Alfian bahkan mengatakan PKI akan segera bangkit lagi.
"Bisa (saya buktikan)," ujar Alfian Tanjung dengan nada tinggi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, menanggapi somasi Nezar Patria, Alfian langsung meminta maaf secara terbuka.
Alfian Tanjung mengakui pernyataannya itu tidak tepat.
"Setelah saya mencoba secara mendalam dan telusuri ternyata beliau boleh dibilang tidak, artinya ada kekeliruan data nama yang saya sebutkan dalam ceramah, itu merupakan sebuah kesalahan dalam artian itu bentuk sportif saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar yang juga mengaku enggan mengkriminalkan Alfian lantaran perkataannya itu.
"Kenapa saya tidak mengajukan ke polisi, karena saya menganggap ini zaman reformasi yang generasi saya dan Alfian yamg memasuki era kebebasan berbicara dan berpendapat," katanya.
4. Teten Masduki tantang Alfian buktikan ucapannya
Berkaitan dengan ucapan Alfian dan laporannya ke Bareskrim Polri, Teten Masduki mengaku tak ingin ambil pusing.
Meski begitu, ia tetap menantang Alfian membuktikan ucapan tentang dirinya tersebut.
"Tidak usah terlau serius (ditanggapi), siahkan saja," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia juga menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sudah kita laporkan ke Bareskrim, dari Bareskrim dipindahkan ke Polda (Metro Jaya)," ujar Teten Masduki di kantor Kementerian Kordinatr Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
5. Alfian sebut orang dekat Jokowi kader PKI
Tak berselang lama, Alfian kembali menyatakan hal yang menghebohkan.
Dalam akun Twitternya, ia mengatakan mayoritas kader PDI-P adalah anggota PKI.
"Disebut oleh beliau dalam akun twitter-nya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/5/2017) seperti ditayangkan Tribunnews.com.
Untuk itu, pada 18 Mei 2017 lalu pihak kepolisian memeriksa Alfian.
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.
Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.
Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).
6. Polisi tetapkan Alfian sebagai tersangka
Sejumlah ujaran kebencian dilontarkan Alfian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Selasa (30/5/2017) pihak kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepadanya.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan pada Rabu (31/5/2017) besok.
"Nanti rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam dalam jeruji besi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus. (TribunWow.com/Dhika Intan)