Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka
Sugito menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq.
Editor: Hendra Gunawan
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.
Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.
"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.
Bukti kuat
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka percakapan berbau pornografi pada Senin (29/5). Polisi mengaku sudah mengantongi bukti kuat.
Penetapan status tersangka terhadap Rizieq tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini," jelasnya, Senin (29/5).
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Habib Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, peningkatan status tersangka terhadap Rizieq Syihab dilakukan setelah pihak Ditkrimsus melakukan gelar perkara pada Senin siang.
"Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS (Habib Rizieq Syihab) karena ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," imbuhnya.
Saat ditanya alat bukti apa saja yang dimiliki polisi sebagai dasar penetapan Rizieq sebagai tersangka, Argo enggan membeberkannya.
Menurut dia, semua alat bukti yang dimiliki polisi saat ini akan dibeberkan nanti saat di persidangan.
Terkait keberadaan Rizieq di luar negeri, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian. "(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana (langkah selanjutnya)," imbuhnya.
Rizieq disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (fha/Kompas.com)