Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Salahkan Wajib Pajak karena Menyuap

Ken menegaskan pihaknya sudah memiliki sejumlah aturan yang mengatur tentang kepegawaian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Salahkan Wajib Pajak karena Menyuap
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyalahkan wajib pajak yang menyuap anak buahnya terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soekarno.

Dalam sidang lanjutan terdakwa Handang, majalis hakim menanyakan mengenai metode pencegahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak agar para pejabatanya tetap menjaga integritasnya.

"WP (wajib pajak) jangan nyogok. WP jangan menyuap," kata Ken saat bersaksi untuk terdakwa Handang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ken menegaskan pihaknya sudah memiliki sejumlah aturan yang mengatur tentang kepegawaian.

Ken juga mengaku tidak habis pikir sebab Country Diretor PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyuap Handang.

"Lah sekarang pertanyaannya kenapa si Mohan nyuap," kata dia.

Ken mengklaim bahwa Handang Soekarno adalah penyidik terbaik di Ditjen Pajak.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, sebabai manusia tentu Handang tidak jauh dari khilaf.

"Kalau kesalahan dan khilaf kan bisa. Namanya manusia," kata Ken.

Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas