Geledah Rumah Politikus Golkar Markus Nari, KPK Sita HP dan Dokumen
Hasilnya temukan dokumen foto copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP dan HP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita HP dan dokumen dari rumah anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan dilakukan setelah Satgas KPK menggeledah rumah Politikus Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
"Penggeledahan dan penyitaan di rumah Markus Nari terkait dengan penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP untuk tersangka MSH (Miryam S. Haryani)," ungkap Febri, Rabu (31/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah pribadi tapi juga rumah dinas Markus Nari.
Hasilnya temukan dokumen foto copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP dan HP.
Saat ini, baik dokumen BAP maupun HP tengah diteliti apakah berkaitan atau tidak dengan tindakan Miryam mencabut semua BAP saat bersaksi untuk terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami tengah teliti dokumen itu berkitan dengan pencabutan BAP MSH atau tidak," kata Febri.
Sebelumnya dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, Markus pernah diperiksa oleh KPK.
Markus mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang merjerat Miryam.
Dalam surat dakwaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus disebut menerima uang senilai Rp 4 miliar.
Uang itu diterima oleh Markus dari Irman dan Sugiharto.
Bahkan, Sugiharto dalam persidangan mengaku memberikan langsung uang itu kepada Markus di Senayan.
Markus pada saat bersaksi membantah adanya penerimaan uang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.