Jaksa KPK Ingatkan Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Bisa Dijerat Keterangan Palsu
Jaksa kemudian meningatkan saksi bisa dijerat Pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Andreas Setiawan agar tidak berbohong saat diminta bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Andreas Setiawan atau Gondes adalah ajudan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Saat persidangan, Andreas selalu berkilah mengenai bunyi pesan whatsapp antara dirinya dengan Handang yang disadap penyidik KPK.
Menurut Andreas, dia ingin meminjam sejumlah uang kepada Handang untuk biaya pengobatan jantung orang tuanya.
Namun, bunyi pesan yang disadap tersebut penuh dengan bahasa atau kode rahasia.
"Saya mau pinjam uang kepada Pak Handang. Saya kejar-kejar Pak Handang karena dari beberapa yang saya kenal untuk pinjam uang dan Pak Handang bersedia menyanggupi. Saya kejar-kejar Pak," kata Andreas saat bersaksi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Jaksa kemudian mengingatkan Andreas agar berbicara jujur mengingat bunyi pesan yang mencurigakan tersebut.
"Bukan untuk opersional dirjen?" tanya Jaksa.
"Tidak bapak," jawab Andreas.
Jaksa Asri kemudian mengenai bunyi 'paketan' dari Surabaya yang ditulis Andreas kepada Handang.
Andreas bahkan mengatakan kesanggupannya agar 'paket' tersebut ditaruh di dala rekeningnya saja.
"Pinjaman saya. Mohon maaf saya enggak mau vulgar untuk menyatakan pinjaman. Tapi itu benar-benar untuk menanyakan yang Pak Handang kan pernah sanggupi untuk meminjamkan uang kepada saya. Jadi saya menanyakan bagiamana. Kalau umpanya enggak sempat ketemu, bisa rekening saya," jawab Andreas.
Jaksa menduga Andreas tidak menjawab jujur karena komunikasi keduanya yang dipenuhi sandi dan tidak membicarakan mengenai peminjaman uang.
Jaksa kemudian meningatkan saksi bisa dijerat Pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu.
"Apa saksi mau kami kenakan dulu pasal 242 supaya mengakui? ini bukan ancaman tapi mengingatkan," kata jaksa.
Namun, Andreas menegaskan tetap pada keterangannya dan mengaku tidak tahu semua isi pesan tersebut.
"Itu hak saksi. Nanti kami yang akan simpulkan," kata dia.
Berikut adalah isi pesan whatsapp antara Andreas dengan Handang:
Andreas: pagi mas
Handang: siap mas..dawuh mas? Saya otw dinas ke kanwil banten mas
Andreas: siap..monggo dilajut mas. Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: siap mas sore ini sdh siap.
Andreas: siap mas. Di Jakarta?
Handang: di Jkt mas
Mtr nwn mas
Mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?
Handang: Nanti di ktr saya tanyakan mas. Sy msh di kanwil banten mas
Andreas: siap
Handang: Selamat sore mas....orgnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung saya hubungi mas. Tentang Pak Dir saya nggak masuk mas...karena ada musibah saudaranya. Jd set peritanhnya belum dibuat ke kawan di bawah.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.