Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Ingatkan Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Bisa Dijerat Keterangan Palsu

Jaksa kemudian meningatkan saksi bisa dijerat Pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Ingatkan Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Bisa Dijerat Keterangan Palsu
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Andreas Setiawan agar tidak berbohong saat diminta bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Andreas Setiawan atau Gondes adalah ajudan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Saat persidangan, Andreas selalu berkilah mengenai bunyi pesan whatsapp antara dirinya dengan Handang yang disadap penyidik KPK.

Menurut Andreas, dia ingin meminjam sejumlah uang kepada Handang untuk biaya pengobatan jantung orang tuanya.

Namun, bunyi pesan yang disadap tersebut penuh dengan bahasa atau kode rahasia.

"Saya mau pinjam uang kepada Pak Handang. Saya kejar-kejar Pak Handang karena dari beberapa yang saya kenal untuk pinjam uang dan Pak Handang bersedia menyanggupi. Saya kejar-kejar Pak," kata Andreas saat bersaksi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Jaksa kemudian mengingatkan Andreas agar berbicara jujur mengingat bunyi pesan yang mencurigakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bukan untuk opersional dirjen?" tanya Jaksa.

"Tidak bapak," jawab Andreas.

Jaksa Asri kemudian mengenai bunyi 'paketan' dari Surabaya yang ditulis Andreas kepada Handang.

Andreas bahkan mengatakan kesanggupannya agar 'paket' tersebut ditaruh di dala rekeningnya saja.

"Pinjaman saya. Mohon maaf saya enggak mau vulgar untuk menyatakan pinjaman. Tapi itu benar-benar untuk menanyakan yang Pak Handang kan pernah sanggupi untuk meminjamkan uang kepada saya. Jadi saya menanyakan bagiamana. Kalau umpanya enggak sempat ketemu, bisa rekening saya," jawab Andreas.

Jaksa menduga Andreas tidak menjawab jujur karena komunikasi keduanya yang dipenuhi sandi dan tidak membicarakan mengenai peminjaman uang.

Jaksa kemudian meningatkan saksi bisa dijerat Pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas