Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Ingatkan Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Bisa Dijerat Keterangan Palsu

Jaksa kemudian meningatkan saksi bisa dijerat Pasal 242 KUHP jika memberikan keterangan palsu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Ingatkan Ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Bisa Dijerat Keterangan Palsu
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi 

"Apa saksi mau kami kenakan dulu pasal 242 supaya mengakui? ini bukan ancaman tapi mengingatkan," kata jaksa.

Namun, Andreas menegaskan tetap pada keterangannya dan mengaku tidak tahu semua isi pesan tersebut.

"Itu hak saksi. Nanti kami yang akan simpulkan," kata dia.

Berikut adalah isi pesan whatsapp antara Andreas dengan Handang:

Andreas: pagi mas
Handang: siap mas..dawuh mas? Saya otw dinas ke kanwil banten mas
Andreas: siap..monggo dilajut mas. Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas
Handang: siap mas sore ini sdh siap.
Andreas: siap mas. Di Jakarta?
Handang: di Jkt mas
Mtr nwn mas
Mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?
Handang: Nanti di ktr saya tanyakan mas. Sy msh di kanwil banten mas
Andreas: siap
Handang: Selamat sore mas....orgnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung saya hubungi mas. Tentang Pak Dir saya nggak masuk mas...karena ada musibah saudaranya. Jd set peritanhnya belum dibuat ke kawan di bawah.

Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas