KPK Susun Draf Usulan Korupsi Sektor Swasta dalam UU Tipikor
Pemberantasan Tipikor belum mengatur secara rinci mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan sektor swasta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengusulkan agar korupsi sektor swasta diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Ini dipandang perlu karena dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur secara rinci mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan sektor swasta.
Agus mengakui pihaknya sedang menyusun draf usulan revisi UU Pemberantasan Tipikor, diantaranya mengenai korupsi sektor swasta. Agus berharap pemerintah dapat menyutujui draf usulan KPK sehingga dapat dibahas bersama DPR.
"Kami sedang draf dan ingin disampaikan ke pemerintah. Kalau pemerintah setuju," ucap Agus, Rabu (31/5/2017).
Agus menambahkan penyusunan draf usulan ini setidaknya memakan waktu selama dua bulan. Pucuk pimpinan KPK ini juga meyakini pengaturan mengenai korupsi di sektor swasta tidak hanya penting bagi pemberantasan korupsi tapi juga bagi pembentukan karakter bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.