Masinton: Jubir KPK Jangan Seperti Kaleng Rombeng!
"Kemarin kami kunjungan ke Polres melihat fasilitas di polres, pelayanan publik, sarana prasarananya," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, KPK mengingatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, tersangka kasus suap KPK yang dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur.
"Kemarin kami kunjungan ke Polres melihat fasilitas di polres, pelayanan publik, sarana prasarananya," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kunjungan tersebut untuk melihat semua tahanan mulai dari pelaku kriminal umum.
Baca: Tak Diizinkan KPK, Kenapa Fahri Hamzah Kunjungi Auditor BPK di Tahanan?
Kemudian tahanan khusus seperti narkotika dan kasus korupsi.
"Jubir KPK jangan seperti kaleng rombeng. Apa saja dikomentari dan tak memahami konteks dan persoalannya. Itu kan ibarat emak-emak di gang-gang apa saja diomongin," kata Masinton.
Masinton mengatakan KPK merupakan instituai negara sehingga juru bicara lembaga tersebur tidak boleh berbicara sembarangan.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jangan menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Untuk diketahui, Fahri Hamzah bersama dengan anggota dewan yang lain, Masinton Pasaribu menjenguk Rochmadi dengan dalih meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.
"Kepada pihak yang memiiki pengawasan, kami minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," tegas Febri, Selasa (30/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi untuk Fahri maupun Masinton. Menurut Febri, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.
Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling) sehingga mereka tidak boleh dijenguk oleh siapa pun alias diisolasi.
"Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," tambah Febri.