Pembentukan Pansus Hak Angket KPK Tak Sesuai Aturan UU MD3
Hak angket DPR terhadap KPK kini memasuki babak baru. Panitia khusus hak angket KPK telah terbentuk, meski baru lima fraksi yang mengirimkan perwakila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak angket DPR terhadap KPK kini memasuki babak baru. Panitia khusus hak angket KPK telah terbentuk, meski baru lima fraksi yang mengirimkan perwakilannya.
Panitia khusus hak angket KPK yang terbentuk dalam rapat paripurna DPR, Selasa (30/5/2017) kemarin terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PPP, Nasdem, Hanura, dan fraksi Golkar.
Komposisi perwakilan fraksi di pansus angket KPK ini pun mengundang perdebatan.
Pasalnya, dalam peraturan di undang-undang MD3 dan tata tertib DPR dijelaskan, bahwa anggota pansus harus terdiri dari seluruh unsur fraksi.
Pimpinan DPR pun kini masih menunggu pertimbangan badan legislasi untuk mengkaji aturan tentang syarat keanggotaan pansus itu.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.