Habib Rizieq Ingin Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya
Kendati, Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka sekaligus buronan kasus percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.
Kendati, Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka sekaligus buronan kasus percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Eggi Sudjana, Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA) menjelaskan visa yang digunakan Rizieq merupakan visa umrah yang berjangka waktu 30 hari.
"Habib saat ini berada di Saudi Arabia. Terakhir kali saya ketemu beliau di Mekkah (Arab Saudi). Kemudian visanya umrah, habisnya tanggal 17 Ramadan (12 Juni) nanti," ucap Eggi di kantor pengacaranya di bilangan Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).
Baca: Eggi Sudjana: Kalau Habib Rizieq Dijemput Paksa, Maka Akan Terjadi Hal yang Tidak Diinginkan!
Baca: Polda Metro Koordinasi dengan Imigrasi dan Interpol soal Kepulangan Rizieq
Syarat kepulangan Rizieq ke Indonesia, sambung Eggi, bergantung pada mau tidaknya pihak kepolisian untuk mengadakan gelar perkara seperti yang tercantum dalam pasal 15 butir e Perkap 14/2012.
Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 69 Perkap 14/2012, disebutkan gelar perkara dilaksanakan dengan cara (a) gelar perkara biasa dan (b) gelar perkara khusus.
"Habib tanya (ke saya). Kapan Habib bisa pulang ke Indonesia? Terus saya bilang, oke. Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian menjamin (Habib) tidak ditahan, kalau dimintai keterangan, kami oke," ujarnya.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2017. Penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Firza Husein sebagai orang yang disinyalir terlibat percakapan berkonten pornografi bersama Rizieq. (*)
Penulis; Rangga Baskoro