Kapolri Geram, Langsung Perintahkan Kapolres Jaktim Tahan Pelaku Persekusi Bocah 15 Tahun
Tindakan tegas kepolisian harus dilakukan untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo untuk memproses hukum pelaku persekusi terhadap bocah 15 tahun.
Tindakan tegas kepolisian harus dilakukan untuk memberikan efek deteren kepada pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.
Demikian disampaikan Tito saat menjadi pembicara dalam acara Buka Puasa Bersama dan diskusi dengan para aktivis di kediaman Bursah Zarnubi, Kompleks Liga Mas Indah, Blok H1 nomor 8, Pancoran Perdatam, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).
"Yang memprihatinkan kita sekarang lagi ramai masalah persekusi. Tadi, ada anak kecil di Jakarta Timur dipersekusi. Kapolres Jakarta Timur sudah laporan. Katanya, 'Satu orang pak sudah kami tangkap. Itu pelaku yang memaksa buat tanda tangan surat pernyataan'. Saya bilang, 'Sudah, jangan tanggung-tanggung tahan aja'. Supaya memberikan efek diteren untuk yang lain," ujar Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.