KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amien-rais-beri-penjelasan-kenapa-pan-gabung-kih_20150903_221557.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang.
Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Baca: Ini Jawaban Amien Rais Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan
Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.
"Kalau yang menyebutkan Jaksa KPK seharusnya segera ditindaklanjuti," tegas pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).
Mantan Panitia Seleksi KPK ini menilai, KPK akan mendalami apakah aliran dana korupsi Alkes ke Amien Rais itu bagian dari konspirasi korupsi atau tidak.
"Berarti kalau ada bukti maka terlibat korupsi," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini.
Tetapi kalau aliran dana itu, lanjut dia, hasil korupsi artinya diberikan setelah skema korupsi terjadi maka itu TPPU.
"Oleh karenanya KPK harus mendalami alasan penerimaan tersebut, setelah ada bukti transfer atau penerimaan yang ada pada jaksa KPK," jelas Yenti Ganarsih.
Aliran ini harus diusut tuntas karena bagaimanapun sudah disebutkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Dan uang itu bagian dari kerugian negara yang sedang diperkarakan dalam kasus mantan Menkes yang sudah dalam tahap penuntutan," ulasnya.