Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers di kediamannya, Sleman, DIY, Kamis (3/9/2015). Amien memberi penjelasan kenapa PAN kini bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang.

Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Baca: Ini Jawaban Amien Rais Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan

Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang menyebutkan Jaksa KPK seharusnya segera ditindaklanjuti," tegas pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).

Mantan Panitia Seleksi KPK ini menilai, KPK akan mendalami apakah aliran dana korupsi Alkes ke Amien Rais itu bagian dari konspirasi korupsi atau tidak.

"Berarti kalau ada bukti maka terlibat korupsi," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini.

Tetapi kalau aliran dana itu, lanjut dia, hasil korupsi artinya diberikan setelah skema korupsi terjadi maka itu TPPU.

"Oleh karenanya KPK harus mendalami alasan penerimaan tersebut, setelah ada bukti transfer atau penerimaan yang ada pada jaksa KPK," jelas Yenti Ganarsih.

Aliran ini harus diusut tuntas karena bagaimanapun sudah disebutkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Dan uang itu bagian dari kerugian negara yang sedang diperkarakan dalam kasus mantan Menkes yang sudah dalam tahap penuntutan," ulasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas