Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilihan Polisi untuk Rizieq Shihab: Cabut Paspor Atau Terbitkan ''Red Notice''

Apa langkah yang akan ditempuh untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pilihan Polisi untuk Rizieq Shihab: Cabut Paspor Atau Terbitkan ''Red Notice''
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait langkah yang akan ditempuh untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Rizieq telah menjadi tersangka kasus pornografi berkaitan dengan percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Sekarang sedang kami rapatkan, nanti kami minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Argo menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keberadaan Rizieq. Menurut data yang dimiliki imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.

"Tentunya kami tidak terlalu seperti terfokus di mana dia (Rizieq) berada. Yang penting dia bisa dipantau di mana untuk penyidikan tetap kami lanjutkan," kata Argo.

Dalam kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi itu penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Akhdi Martin Pratama/Kompas.com

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Opsi Polisi untuk Rizieq, Cabut Paspor atau Terbitkan "Red Notice"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas