Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Markus Nari Punya Harta Kekayaan Fantastis

Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, Markus diketahui memiliki harta senilai Rp 19.828.400.000 dan 62.700 USD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Markus Nari Punya Harta Kekayaan Fantastis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Markus Nari memiliki harta kekayaan fantastis.

‎Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, Markus diketahui memiliki harta senilai Rp 19.828.400.000 dan 62.700 USD

per tanggal 17 Maret 2016.

Jumlah tersebut melonjak naik dari laporan Markus tanggal 9 Juni 2014 yang hanya berjumlah Rp 16.693.400.000 dan 62.700 USD.

Jumlah harta puluhan miliar itu didominasi tanah dan bangunan.

Disebutkan pula dalam dokumen LHKPN, Markus Nari memiliki‎ 17 lokasi tanah dan bangunan yang tersebar di Indonesia bagian Timur.

Tujuh dari 17 bidang tanah yang dimiliki Markus berasal dari warisan keluarga, seperti tanah di daerah Poso.

Markus Nari juga disebutkan memiliki tiga buah mobil dan satu motor bebek.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Markus Nari juga tercatat memiliki Perkebunan Sawit, Ladang pertanian Padi, logam mulia, batu mulia, dan benda-benda seni bernilai tinggi.

Seperti diketahui, Markus Nari dijerat KPK karena diduga telah merintangi penyidikan perkara e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto disebutkan pula Markus Nari menerima Rp 4 miliar dari proyek e-KTP.

Namun, hal itu dibantah Markus Nari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas