Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Markus Nari Sebagai Tersangka

Kali ini KPK kembali melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Markus Nari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Markus Nari Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang.

Miryam S Haryani, Politisi Hanura sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

Kali ini KPK kembali melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Markus Nari, anggota DPR tahun 2014-2019 sebagai tersangka yang merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan MN anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi di penyidikan korupai e-KTP," ucap Juru Bicara ‎KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, Markus Nari pula lah yang mempengaruhi Miryam, hingga Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus Nari ‎disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi MS sejak 30 Mei 2017 hingga 30 hari kedepan," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Febri melanjutkan‎ setelah dilakukan penyidikan terhadap Miryam dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang memang saling terkait, ternyata diketahui Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP  untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi Markus Nari dalam rangkaian besar proses e-KTP.

"MN juga mencoba mempengaruhi saksi termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH‎. Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan karena itu teknis. Tapi kami mendapat info dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH, kami menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN," ujar Febri.

Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan  pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi dalam proses e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas