Presiden Jokowi: Kalau Ada Komunisme, Tunjukkan, Saya Gebuk Detik Itu Juga
Kalau ada tunjukkan kepada kita, kepada saya. Saya gebuk detik itu juga. Upaya hukumnya jelas, sudah dilarang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam acara Kajian Ramadan 1438 H Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dome, Presiden Joko Widodo tak ragu berbicara seputar isu komunisme.
Bila biasanya Presiden Joko Widodo hanya menanggapinya dengan diam, sore itu tampak berbeda.
"Pertanyaannya, di mana? Di mana?" tanya Presiden Joko Widodo sambil melemparkan senyumnya," seperti dikisahkan Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
"Kalau ada tunjukkan kepada kita, kepada saya. Saya gebuk detik itu juga. Upaya hukumnya jelas, sudah dilarang. Apalagi sampai disorong-sorongkan ke saya, seolah-olah saya melindungi. Ini supaya jelas," sambung Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo angkat suara untuk mengklarifikasi langsung seputar isu-isu yang dituduhkan pada dirinya.
Apalagi, adanya media sosial memudah kan segelintir pihak untuk membuat berita-berita bohong.
"Sebetulnya saya juga malas menanggapi, tapi sekarang mumpung ada kesempatan, saya bicara," kata Presiden.
Ia kemudian menjelaskan bahwa saat PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai gerakan terlarang di Indonesia, dirinya masih berusia tiga tahun. Sehingga, tidak logis bila terdapat pihak-pihak yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo terlibat gerakan terlarang tersebut.
"PKI dibubarkan saat umur saya baru tiga tahun," ucapnya.
Presiden juga membantah bahwa orangtuanya dahulu juga terlibat dalam gerakan itu.
"PP Muhammadiyah kan juga gampang ngecek. Di Solo ada. Orang tua saya tinggal di desa mana, kampung mana, kakek nenek. Bisa dicek," tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, sekali lagi Kepala Negara menegaskan bahwa tak ada ruang bagi komunisme di Indonesia. Sebab, aturan yang ada sangatlah jelas bahwa komunisme dan PKI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Tanah Air.
"Karena jelas, sudah jelas. Di konstitusi kita jelas, ada Tap MPRS-nya bahwa komunis dilarang di negara kita, Indonesia," paparnya.