Jaksa Agung Sebut Pembebasan Urip Tri Gunawan Kewenangan Kemenkumham
"Penjelasan terperinci mengenai pemberian pembebasan bersyarat lebih tepat dimintakan pada Kemenkumham,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dikatakan Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
"Penjelasan terperinci mengenai pemberian pembebasan bersyarat lebih tepat dimintakan pada Kemenkumham," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan Urip telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Jumat 12 Mei 2017.
Selama ini, Urip menjalankan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menurut Jaksa Agung pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip mengundang komentar, pertanyaan, dan menimbulkan kontroversi bahkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Karena yang bersangkutan baru menjalankan masa hukumannya 9 tahun dari 20 tahun penjara," kata Prasetyo.
Prasetyo menuturkan pembebasan bersyarat merupakan kewenangan penuh Kementrian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan.
Ia menuturkan kebijakan pemberian pembebasan bersyarat dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan untuk umum dan rasa keadilan masyarakat.
Lanjut dia, Urip Tri Gunawan adalah narapidana perkara tindak pidana korupsi.
Namun, proses penyidikannya sampai dengan penuntutan dan pelaksanaan putusan dilakukan KPK.
"Maka pada kesempatan ini perlu dijelaskan bahwa Kejaksaan Indonesia tidak pernah menerima permintaan rekomendasi dari direktorat jenderal pemasyarakatan kemenkumham terkait pembebasan bersyaratnya," kata Prasetyo.
Sebelumnya,terpidana 20 tahun penjara kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengan Jaksa Urip bebas bersyarat.
Ia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani sembilan tahun masa hukumannya, Jumat (12/5/2017).
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.