Kuasa Hukum Eko Susilo Hadi Sebut Kabakamla Pelaku Utama Suap Pengadaan Monitoring Satelit
Kepala Badan Keamana Laut Laksamana Madya Ari Sudewo disebut sebagai pelaku utama suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamana Laut Laksamana Madya Ari Sudewo disebut sebagai pelaku utama suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Keterangan tersebut disampaikan Fahmi, kuasa hukum terdakwa terdakwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Eko Susilo Hadi.
"Inisiatifnya dari Kabakamla yang beri tahu dia adanya jatah 7,5 persen. Tadinya kan dia tidak tahu apa-apa. Kalau itu bisa dibuktikan dia bukan pelaku utama. Pelaku utamanya ya Kabakamla-nya," kata Fahmi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Fahmi memang sedikit menyesalkan sikap Eko Susilo Hadi di persidangan. Saat diperika sebagai terdakwa, kliennya mengaku tidak tahu pelaku utama saat ditanya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi.
"Kalau dari jawabannya dia kayaknya takut. Lo kenapa kamu takut. Kamu mau bkin JC (justice collaborator) kok takut. Katanya berani," kata Fahmi.
Eko Susilo Hadi mengajukan dirinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Menjadi JC, mengharuskan Eko Susilo Hadi mengungkap pelaku utama pada kasus tersebut.
Akan tetapi, di persidangan Eko Susilo Hadi tidak menjawab pasti. Eko berdalih penyidikan di KPK lah yang mengetahui pelaku utama pada kasus tersebut.
"Penyidikan yang tahu," ungkap Eko Susilo Hadi.
Sebelumnya, Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Ketiganya menerima uang sebesar10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Pemberian uang tersebut diduga kuat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
Pada perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan Nofel Hasan. Sementara Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer TNI.