Rapat Dengan Jaksa Agung, Anggota Komisi III Pertanyakan Eksekusi Mati Jilid IV
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mempertanyakan kelanjutan eksekusi mati yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mempertanyakan kelanjutan eksekusi mati yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia mendapatkan informasi Jaksa Agung M Prasetyo telah memegang daftar nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Kami ingin tahu apakah eksekusi jilid IV ditiadakan atau dalam waktu tertentu," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Politikus PAN itu mengatakan 18 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang 2015-2016.
Karenanya, ia mempertanyakan apakah masih terdapat terpidana yang akan dieksekusi pada jilid IV itu.
"Kalau dibiarkan bisa saja narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari rutan," kata Muslim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menghentikan eksekusi hukuman mati.
Meskipun, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menjadwalkan eksekusi tersebut.
"Kita maunya, kalau sudah waktunya sudah tepat, kita laksanakan eksekusi," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo mengatakan tekad Kejaskaan Agung terhadap perang narkoba belum berubah.
"Tentunya eksekusi terpidana yang sudah inkrah," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.