Ng Fenny Didakwa Menyiapkan Uang 70.000 Dolar AS untuk Patrialis Akbar
General Manager PT Imprexindo Pratama didakwa menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager PT Imprexindo Pratama didakwa bersama-sama dengan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman memberikan uang sejumlah 70.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Agar memutus perkara yang dimaksud sebagaimana permohonan pemohon," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Perusahaan tempat Ng Fenny bekerja merupakan milik terdakwa Basuki Hariman.
Dalam kasus tersebut, Ng Fenny bertugas untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Kamaludin. Kamaludin adalah orang dekat Patrialis Akbar.
Dialah sebagai perantara dalam hal serah terima uang.
"Basuki Hariman meminta terdakwa (Ng Fenny) menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah 20.000 dolar AS. Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagaian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf, makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam," lanjut Lie Putra Setiawan.
Total uang tersebut diserahkan secara bertahap yakni 20.000 Dolar AS sebanyak tiga kali dan 10.000 Dolar AS. Semua penyerahan uang tersebut disiapkan oleh Ng Fenny. Kemudian Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.
Pasalnya,sejak undang-undang tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan sehingga berakibat persediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.
Akibat kondisi tersebut, permintaan terhaadap daging sapi yang biasanya diimpor Basuki Hariman dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.
Basuki Hariman dan Ng Fenny kemudian menghubungi Kamaludin yang mengenal hakim Patrialis Akbar.
Atas perbuatannya, Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan pertama dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Eri Komar Sinaga)