Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?

Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?
TPK PALARAN
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bulan sudah Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengusut kasus dugaan pungli atau pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, yang diperkirakan bernilai Rp2,46 triliun.

Empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.

Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut. Namun, belum ada berkas perkara dari empat tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada empat berkas yang kami split terpisah," ujar Agung, Rabu (7/6/2017).

Menurut Agung, tim penyidiknya masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing tersangka anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

Mengenai temuan sementara aset tersangka Jafar, masih dalam pendataan.

"Kami sedang telusuri aset hasil kejahatan tersangka. Betul (aset Jafar Abdul Gaffar). Kami sedang dalami beberapa rekening di beberapa bank," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kasus pungli atau pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, terungkap setelah tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, pada 17 Maret 2017. Saat itu, ditemukan uang tunai Rp6,1 miliar dari kantor Koperasi Komura.

Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor perusahaan pengguna jasa bongkar muat kepada Komura sejak tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.

Keempatnya adalah, Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura, Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB, Jafar Abdul Gaffar selaku anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Komura.

Jafar adalah tersangka keempat yang ditangkap dan ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan, tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengenaan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran ini.

Dia ditangkap di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, pada 23 April 2017. Ia ditangkap karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan terdeteksi berpindah-pindah tempat persembunyian.

Dalam kasus ini, Jafar selaku pimpinan koperasi Komura diduga berperan sebagai orang yang menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), tanpa memiliki dasar hukum. Pihak Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan.

Pungutan tarif tersebut termasuk tindak pemerasan karena apabila PBM tidak melaksanakan penagihan dana TKBM, maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa preman.

Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp6,1 miliar dari kantor Komura; Rp4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas