Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?

Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?
TPK PALARAN
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda 

Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp6,1 miliar dari kantor Komura; Rp4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas