KPK: Duit Hasil OTT di DPRD Jatim Belum Terindikasi untuk Pencalonan Gubernur
Sejumlah nama yang masuk ke DPP Demokrat untuk maju ke Pilgub Jatim 2018 yakni Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, Wali Kota Surabaya,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat adanya aliran dana dari komitmen fee Kepada Dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur untuk pendanaan Pilgub Jawa Timur 2018 nanti.
Termasuk KPK juga belum melihat adanya keterlibatan atau penerimaan dana ini ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang juga Ketua DPP Demokrat Jawa Timur untuk digunakan dalam Pilgub Jawa Timur 2018 mendatang.
Sejumlah nama yang masuk ke DPP Demokrat untuk maju ke Pilgub Jatim 2018 yakni Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Saifullah Yusuf dan lainnya.
"Apakah uang ini berhubungan ataukah disetorkan untuk pencalonan sebagai gubernur. Kami belum lihat ke arah sana. Nantinya itu akan kami teliti," terang Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/6/2017).
Untuk diketahui, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) kemarin di Jawa Timur, penyidik
meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari ruangan ketua Komisi B, Mochmad Basuki (MB) yang juga Politisi Gerindra.
Dalam kasus dugaan pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahahun 2017, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka yakni Mochamad Basuki alias MB (ketua komisi B) politisi dari fraksi Gerindra, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Prov Jatim)Rohayati alias ROH( Kadis Peternakan Prov Jatim),Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1),Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian).
Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayati disangkakan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, diketahuiuang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Asal usul uang Rp 150 juta itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.
Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.