KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap DPRD Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur, Rabu (7/6/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Mochamad Basuki alias MB, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Jawa Timur)Rohayati alias ROH (Kadis Peternakan Jawa Timur).
Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1),Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian).
Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, diketahui uang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Asal usul uang Rp 150 juta itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.
Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki.
Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan.
Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.