PDIP Sebut Pansus RUU Anti Terorisme Fokus Fungsi Penindakan Densus 88 dan Penyidik Polri
Anggota Pansus Undang-Undang Terorisme dari PDI Perjuangan Risa Mariska angkat bicara mengenai pelibatan TNI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Undang-Undang Terorisme dari PDI Perjuangan Risa Mariska angkat bicara mengenai pelibatan TNI.
Risa mengatakan Pansus sedang fokus pada fungsi penindakan yang menjadi domain Densus 88 serta penyidik Polri.
"Soal pelibatan TNI sikap dari Fraksi PDIP masih sesuai DIM (Daftar Invetarisasi Masalah)," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dikatakannya pelibatan TNI hanyasebatas perbantuan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta TNI dilibatkan dan diberi kewenangan dalam UU Anti Terorisme, Risa mengatakan pihaknya menunggu rumusan pemerintah.
Risa membantah pihaknya anti TNI.
Menurutnya penting ditekankan soal fungsi penegakan hukumnya.
Bagaimanapun Indonesia memakai criminal justice system.
"Kalau kemudian TNI masuk tidak bisa lagi memakai penegakan hukum," kata Risa.
Risa mengaku belum mengetahui rumusan pemerintah.
Namun, jika merujuk pada criminal justice system maka terdapat ruang-ruang tertentu yang tidak bisa dijangkau Densus 88 atau Polri.
Hal itu menjadi domain kewenangan TNI.
Sehingga, sebenarnya tidak ada masalah dengan pelibatan TNI selama sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Kita tidak bisa tabrak UU. Kita selama ini mengacu pada UU itu. Kita harus patuh," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Risa menuturkan pihaknya tidak dapat menabrak Undang-undang yang berlaku.
Sehingga, TNI diatur operasi selain perang.
"Itu menjadi acuan kita. UU yang diserahkan pemerintah fungsi TNI masih dalam fungsi perbantuan. Seperti operasi Tinombala," kata Risa.