Anggota DPRD Bekasi Rela Jadi Perantara Suap Walau Tidak Dibayar
Kurniawan juga mengungkapkan memahami Yudi Widiana Adia menggunakan dia menjadi penghubung dengan Aseng.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan mengaku hingga kini tidak mendapatkan imbalan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia.
Padahal, Kurniawan adalah perantara suap dari So Kok Seng alias Aseng dengan Yudi Widiana terkait fee program dana aspirasi.
"Pertama-tama saya jujur berharap dapat apresiasi. Saya bantu saja. Kalau ada apresiasi, tapi sampai sekarang tidak ada apresiasi apa-apa," kata Kurniawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Selain itu, Kurniawan juga sebenarnya berhadap mendapatkan pekerjaan dari Aseng.
Ketika ditanya, Kurniawan mengatakan niatnya ingin membantu Yudi Widiana mempertemukan dengan Aseng karena Yudi adalah seniornya dan sama-sama di Partai Keadilan Sejahtera.
"Saya hanya bantu sebatas saya kenal Pak Aseng. Kepada Pak Yudi saya anggap senior saya," kata dia.
Kurniawan juga mengungkapkan memahami Yudi Widiana Adia menggunakan dia menjadi penghubung dengan Aseng.
"Saya paham pasti alasan keamanan. Tapi saya pernah berikan nomor telpon Pak Yudi kepada Pak Aseng supaya jangan hanya di saya, saya ingin komunikasi tetap berjalan," kata dia.
Dalam dakwaan, disebutkan Yudi Widiana disebutkan menerima sekitar Rp 4 miliar dari terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Uang tersebut terkait Usulan Program Aspirasi Tahun 2015 yang dimiliki Yudi Widiana agar dikerjakan Aseng.
Uang tersebut diterima, oleh Muhammad Kurniawan.
Pernyerahan pertama adalah Rp 2 miliar yang diserahkan staf Aseng di Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat pada Mei 2015.
Selanjutnya pemberian kedua adalah di kamar Hotel Alia Cikini, kembali diserahkan Rp2.000.000.000 dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.