Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kajari Jakarta Utara Ungkap Alasan Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok

Roberth mengatakan, jaksa tidak memiliki pertimbangan lain meskipun tidak langsung mencabut banding mereka setelah Ahok membatalkan bandingnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kajari Jakarta Utara Ungkap Alasan Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok
Istimewa/Kompas.com
Ahok dan tulisan tangannya. KOMPAS.COM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mencabut banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama  atau Ahok karena Ahok sendiri telah menerima putusan tersebut.

Jaksa menilai tidak ada lagi manfaat untuk melanjutkan banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

Roberth mengatakan, jaksa tidak memiliki pertimbangan lain meskipun tidak langsung mencabut banding mereka setelah Ahok membatalkan bandingnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa lalu.

"Untuk apalagi yang kami lakukan itu karena yang bersangkutan sudah mencabut dan menerima putusan itu," kata Roberth.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau sudah kami laksanakan putusan itu, kewenangan ada di LP," kata Roberth.

Jaksa mulanya mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara terhadap Ahok. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirimkan berkas pencabutan banding tersebut ke PN Jakarta Utara.

Ahok sendiri yang sebelumnya mengajukan banding telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas