Kasus 19 Ribu Ekstasi di Diskotek Akasaka Bali Diduga Dikendalikan Napi LP Cipinang
Kasus 19 ribu pil ekstasi di diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, diduga disuplai dan dikendalikan napi yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Untuk mengelabuhi petugas, DS menyembunyikan 19 ribu pil ekstasi tersebut di dalam ban cadangan atau serep dan di backlading mobilnya.
"17 bungkus ekstasi dengan total 17.000 butir dimasukan ke dalam ban serep mobil dan 2 bungkus berisi 2.000 butir di backlading mobil," beber Eko.
Setiba di Bali, DS menunggu rekannya, tersangka IS alias KOI dari Padang untuk bersama-sama menyerahkan ekstasi tersebut di hotel Sanur Paradise Plaza Hotel, Denpasar.
Selanjutnya, tersangka lain dari Sidoarjo, BL, datang menemui DS dan KOI di hotel tersebut.
BL diduga berperan sebagai perantara atau orang suruhan manajer klub malam Akasaka, Willy.
Selanjutnya, IS membawa dan menyerahkan pesanan 19 ribu pil ekstasi itu kepada Willy di klub malam Akasaka, Denpasar.
"BL lalu menyerahkan ekstasi sejumlah 19.000 teraebut kepada tersangka ARW selaku manager diskotek Akasaka, yang rencananya akan diedarkan untuk pengunjung Akasaka," ungkap Eko.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, total ada empat tersangka yang ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Bali.
Rencana tindak lanjutnya, untuk para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan di kantor Dittipid Narkoba Cawang.
"Termasuk akan mendalami aliran rekening yang apabila ada akan dikenakan pasal pencucian uang (TPPU)," kata Eko.