Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 19 Ribu Ekstasi di Diskotek Akasaka Bali Diduga Dikendalikan Napi LP Cipinang

Kasus 19 ribu pil ekstasi di diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, diduga disuplai dan dikendalikan napi yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus 19 Ribu Ekstasi di Diskotek Akasaka Bali Diduga Dikendalikan Napi LP Cipinang
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Wakil Dirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menunjukkan barang bukti ekstasi berlogo X-Men yang disita dari empat tersangka di diskotek Akasaka, Denpasar, Senin (5/6/2017). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus 19 ribu pil ekstasi di diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, diduga disuplai dan dikendalikan napi yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AC.

Saat ini, tim Diektorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumpulkan bukti keterlibatan napi tersebut.

"Diduga yang di LP itu adalah sebagai pengendalinya," ujar Direktur IV Dit Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek Akasaka Club and Restaurant, Jalan Teuku Umar 145, Dauh Puri Klod, Kota Denpasar, Bali, Senin (5/6/2017) siang.

Petugas menangkap manajer marketing diskotek tersebut, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW yang berperan sebagai bandar pemesan 19 ribu pil ekstasi.

Penggerebakan tersebut menggegerkan warga karena diskotek tersebut terbilang sangat terkenal di Bali dan banyak dikunjungi pengunjung.

Berita Rekomendasi

Mabes Polri sendiri sudah lama memonitor peredaran narkoba di klub malam tersebut.
Namun, baru saat ini terungkap manajer marketing klub malam itu yang "bermain" dan berperan sebagai bandar pemesan ribuan pil ekstasi.

"Tersangka mengaku diperintah Saudara AC (napi LP Cipinang), di mana Tersangka DS diperintahkan Saudara AC agar menyerahkan ekstasy kepada seseorang di Bali," ujar Eko.

Modus Ban Serep

Eko menjelaskan, pengerebekan kasus narkoba dan penangkapan terhadap manajer diskotek Akasaka ini berawal adanya pengiriman belasan ribu pil ekstasi melalui penerima awal, DS, di Karang Tengah, Tangerang, Kamis (1/6/2017).

Barang tersebut diterima DS lewat jasa pengiriman barang.

DS mendapatkan barang haram tersebut melalui pesanan dari IS yang tinggal di Padang, Sumatera Barat.

Barang tersebut dikirimkan DS dari Jakarta ke Bali lewat jalur darat via Surabaya, dengan menumpangi mobil Grand Livina.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas