Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Lima Pejabat Kemendes

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Lima Pejabat Kemendes
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (7/6/2017). Ali Sadli diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai saksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (8/6/2017) memeriksa lima saksi di kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT.

Kelima saksi itu seluruhnya adalah ‎pejabat di Kemendes, mereka yakni ‎ Ses PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan) Harlina Sulistyarini, Ses Itjen Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Ses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Mukhlis, Plt Dirjen PPMD Taufik Madjid, dan Ses Balilatfo Kemendes PDTT Jajang Abdullah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito), Irjen Kemendes," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas