KPK Pertimbangkan Gandeng Interpol Hadirkan Sjamsul Nursalim dari Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menggandeng Interpol untuk mendatangkan Sjamsul Nursalim dari Singapura.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menggandeng Interpol untuk mendatangkan Sjamsul Nursalim dari Singapura.
Pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut kini menetap di Singapura.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan bantuan kepada Interpol akan dilakukan apabila ada proses hukum lebih lanjut terhadap Sjamsul.
Hal tersebut terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Nanti kalau memang ada kebutuhan lain, sehingga kita perlu kerja sama dengan Interpol sesuai dengan aturan hukum yang ada, tentu kita perlu pertimbangkan itu dengan serius," kata Febri, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Interpol adalah jaringan yang dimiliki Polri yang bertugas menangkap seseorang yang berda di negara lain setelah orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI, status Sjamsul Nursalim masih sebagai saksi sehingga KPK belum bisa meminta bantuan Interpol.
Terkecuali status Sjamsul Nursalim sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam DPO, itu tidak bisa dilakukan pada saksi, hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya," ungkap Febri.
Febri melanjutkan KPK akan menempuh langkah tersebut jika sudah mendapatkan bukti indikasi keterlibatan Sjamsul dalam kasus korupsi SKL BLBI yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.
"Nanti kita lihat, segala upaya kami lakukan maksimalkan," kata Febri.