KPK Sesali Fraksi yang Berubah Sikap atas Hak Angket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sejumlah fraksi yang tidak konsisten terkait hak angket.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sejumlah fraksi yang tidak konsisten terkait hak angket.
Diketahui saat Rapat Paripurna DPR mengesahkan hak angket KPK sebagai usulan DPR, fraksi PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di Pansus Hak Angket.
Namun, dalam rapat perdana pembentukan struktur Pansus Hak Angket, Rabu (7/6/2017), fraksi PAN, PKB dan Gerindra yang sebelumnya menolak justru mengirimkan wakilnya ke Pansus.
Terlebih PAN memutuskan mengirim anak dari mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Hanafi Rais untuk bergabung dengan pansus saat rapat pansus sedang berjalan.
Sikap PAN ini dinilai sebagian pihak sebagai reaksi atas disebutnya nama Amien Rais sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana Rp 600 juta terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
"Kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian berubah," tegas Juru Bicara KPK, Febri Disnayah, Kamis (8/7/2017).
Apapun alasannya, Febri menyatakan, perubahan sikap ketiga fraksi ini patut dipertanyakan. Hal ini lantaran berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat sejumlah fraksi yang menggaungkan penguatan KPK justru malah berniat merevisi UU KPK yang terindikasi mengamputasi kewenangan KPK.
"Entah karena faktor apa meski mereka beralasan untuk penguatan KPK. Banyak yang bilang penguatan tapi merevisi UU KPK yang memangkas kewenangan KPK," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.