Sebelum Menjadi Tersangka KPK Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terjerat Kasus Korupsi
KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
KPK pun membenarkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki yang telah ditetapkan dalam kasus suap, ternyata juga pernah terjerat dalam kasus korupsi.
Politisi Partai Gerindra ini ternyata pernah divonisi bersalah dalam kasus penyalahgunaan anggaran premi kesehatan anggota DPRD pada tahun 2003.
Akibat tindakannya ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. KPK saat ini telah menahan Basuki di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi anggota DPRD Jawa Timur, KPK segera melakukan penahanan di tempat berbeda.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mohamad Basuki dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat ditahan rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Sedangkan, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Rohayati ditahan di rutan C1 gedung KPK.