Kerja Selama 60 Hari, Pansus Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar
Rapat Pansus Angket KPK menghasilkan tiga keputusan. Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan. Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).
TOR tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," kata Politikus Partai Golkar itu.
Agun mengatakan Rapat Pansus Angket KPK juga menyepakati mekanisme kerja. Ia menuturkan kerja Angket KPK tidak seperti pansus yang ada selama ini.
Selain itu, semua keputusan rapat hari ini masih bisa berubah. Pasalnya, akan disempurnakan lagi pada rapat pekan depan, Selasa 13 Juni 2016 pukul 14.00 WIB.
"Jangan ada salah, itu semua belum diputuskan secara pasti," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Pansus hanya memperlihatkan sekilas soal rincian anggaran tersebut. Salah satunya adalah pembiayaan rapat-rapat yang dianggarkan mencapai Rp 582,5 juta.
Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika
"(Yang paling besar) yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," tuturnya.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Di antaranya para anggota DPR.
Putra Amien Rais Batal Gabung
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan angkat bicara mengenai kehadirannya bersama Hanafi Rais dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik mengaku mewakili Fraksi PAN.
"Kemarin saya dan Mas Hanafi posisinya mewakili fraksi kan mendadak kan. Mendadak dalam artian banyak kegiatan agenda teman-teman yang bertabrakan," kata Taufik.
Taufik mengatakan posisi Hanafi Rais mendukung sikap Fraksi PAN. Ia menegaskan seluruh anggota fraksi mengikuti keputusan DPP PAN.
"Ya karena sekali lagi kita-kita ini di PAN, mengikuti keputusan partai, dan masukan apalagi Pak Amien tokoh sentral partai. Kita semuanya santrinya Pak Amien kan begitu," kata Taufik.
Taufik pun membantah kemunculan dirinya dan Hanafi saat rapat perdana atas desakan Amien Rais. Ia menegaskan keputusan final berada di tangan Fraksi PAN.
"Harapannya katakanlah Pak Amien memberi spirit moral, sepanjang kita niat baik, itu didukung," kata Taufik.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Mulfachri Harahap, mengatakan tak ada nama Hanafi Rais sebagai perwakilan PAN di Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
KPK merupakan mitra kerja Komisi III DPR, sehingga anggota fraksi PAN yang berada di Komisi III dianggap lebih tepat untuk duduk di Pansus.
Terkait munculnya nama putra Amien Rais dalam perwakilan PAN di Pansus, Mulfachri mengatakan, karena adanya misSinformasi.
"Saya kira enggak. Itu misinformasi saja. Fraksi tak pernah mengeluarkan nama Hanafi dalam komposisi Fraksi PAN di Pansus Angket. Saya kira itu info yang salah jadi kami sudah kirim tiga nama dan tak ada nama Hanafi," ujar Mulfachri.
Namun, ia enggan menyebutkan nama tiga nama yang telah dikirim ke Pansus. Saat ditanya apakah batalnya nama Hanafi masuk sebagai perwakilan PAN untuk menghindari keterkaitan dengan Amien Rais, Mulfachri membantahnya.
Ia mengatakan, sejak awal PAN memutuskan mengirim wakil ke Pansus untuk memperkuat KPK dan mencegah terjadinya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah itu.
"Tak ada kaitan dengan apa yang berkembang dengan kasus ramai-ramai alkes (alat kesehatan), jadi tak ada urusan dengan itu. Mas Tris (Soetrisno Bachir) sebagai orang yang berkompeten juga sudah mengklarifikasi itu dan tak ada aliran dana korupsi ke Pak Amien," lanjut Mulfachri.
KPK Minta Masukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masukan dari sejumlah ahli untuk memutuskan sikap soal Angket DPR yang memaksa KPK agar membuka rekaman penyidikan Miryam S Haryani.
"Kami baru bicarakan sama-sama ditambah masukan-masukan ahli, nanti baru diambil sikap apa yang harus kami lakukan. Jadi belum sampai datang atau tidak," ucap Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan.
Senada dengan Basaria, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lain, Saut Situmorang menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga antirausah lainnya untuk menentukan sikap atas angket tersebut.
"Kami akan bahas dulu substansinya apa. Kami lihat dulu, kita belum diputuskan. Masih mau diskusi," ungkap Saut. (fer/ter/wly)