Komisi IV Dorong MK Tetap Tegak Lurus Terkait Judicial Review UU Lingkungan Hidup
Instrumen undang-undang untuk menjerat para pelaku tersebut sudah banyak tinggal diterapkan secara tegas.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendorong dan memastikan MK tegak lurus dan berpegang teguh terhadap penegakan konstitusi dalam memutus Judicial review oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Kedua organisasi itu mengajukan judicial review terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Senada dengan Pemerintah, Daniel Johan mengungkapkan bahwa siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan harus ditindak dan dijerat undang-undang.
"Kita hargai sikap reaktif para penggugat melakukan JR karena itu merupakan hak setiap warga, meskipun seharusnya mereka ini yang didepan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, bukannya malah melakukan JR terhadap UU yang mampu menjerat para pelaku perusak hutan," kata Daniel melalui pesan singkat, Jumat (9/6/2017).
Menurut Daniel, upaya pemerintah melakukan gugatan terhadap koorporasi yang melakukan pembakaran hutan yang merusak lingkungan harus mendapat dukungan semua pihak. Instrumen undang-undang untuk menjerat para pelaku tersebut sudah banyak tinggal diterapkan secara tegas.
"Karena itu kita harus mengawal agar MK tegak lurus dalam mengambil keputusan sesuai dan dalam konteks penegakan konstitusi. Jangan sampai keputusan MK membuat kepentingan rakyat dikorbankan dan negara dikalahkan," tegas Politikus PKB itu.
Daniel Johan menegaskan bahwa negara tidak boleh takut dengan ancaman koorporasi, penegakan hukum sesuai dengan UU harus dijalankan. Yang melanggar harus diberikan sanksi baik administrasi, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan UU.
Terhadap keberhasilan KLH dalam melawan para perusak hutan, Daniel Johan memberikan apresiasi dan mendukung penuh pengusutan terhadap para pelaku yang lainnya, dengan demikian akan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sebagaimana diketahui bahwa JR salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".