Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masjid Ahmadiyah Disegel Pemkot Depok, Menag: Silakan Lihat Isi SKB 3 Menteri

"Kalau masjid itu digunakan untuk menyebarluaskan ajaran tersebut bisa dipahami kenapa masyarakat meminta masjid tersebut disegel."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masjid Ahmadiyah Disegel Pemkot Depok, Menag: Silakan Lihat Isi SKB 3 Menteri
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin di sebuah acara diskusi di kantor ICW Jakarta, Kamis (8/6/2017).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin meminta semua pihak kembali merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung dalam melihat peristiwa penyegelan Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok tanggal 2 Juni 2017 lalu.

Masjid yang diketahui digunakan oleh umat Islam beraliran Ahmadiyah itu disegel langsung oleh Pemerintah Kota Depok.

Menag meminta masyarakat untuk kembali melihat SKB tiga kepala lembaga negara yang dikeluarkan tahun 2008 lalu yang mengatakan pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah adalah mengenai paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Kegiatan penyegelan Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, oleh Satpol PP Kota Depok, Sabtu (3/6/2017). Penyegelan ini dibantu oleh jajaran Polres Metro Depok.
Kegiatan penyegelan Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, oleh Satpol PP Kota Depok, Sabtu (3/6/2017). 

"Sekarang kita lihat apakah penyegelan masjid berkaitan dengan hal tersebut, coba tanyakan langsung kepada yang menyegel. Kalau masjid itu digunakan untuk menyebarluaskan ajaran tersebut bisa dipahami kenapa masyarakat meminta masjid tersebut disegel," ungkap Lukman Hakim Saifudin saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Namun ia juga meminta Pemkot Depok untuk segera melepaskan segel bila terbukti masjid itu tidak digunakan untuk menyebarluaskan paham tersebut.

"Semua kembali kepada alasan. Kalau memang tidak digunakan untuk menyebarluaskan ajaran tersebut maka tidak perlu ada penyegelan karena masjid adalah rumah ibadah," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Masjid Al Hidayah di Sawangan, Depok ditutup oleh Walikota Depok Mohamad Idris bersama Kapolresta Depok, Dandim, MUI, dan FKUB pada tanggal 2 Juni 2017 lalu.

Mohamad Idris mengatakan bahwa Pemkot melakukan penyegelan atas dasar laporan warga yang merasa resah dengan penyebarluasan paham Ahmadiyah yang diduga dilakukan di lingkungan masjid tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas