Perludem: KPU dan Bawaslu Sudah Punya Tugas Teknis Yang Sangat Padat
Usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara Pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat.
"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).
Selain itu menurut Titi, usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai negara dan diusulkan untuk dilaksanakan KPU atau Bawaslu tidak sesuai dengan desaian dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.
Dia tegaskan, KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.
Sebab itu, materi yang diusulkan fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui Mentri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.