Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Rp 3,1 M Uang Negara Justru Digunakan Untuk Memperlemah Negara''

Selain itu, menjadi pemborosan juga karena uang negara justru digunakan untuk memperlemah negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Rp 3,1 M Uang Negara Justru Digunakan Untuk Memperlemah Negara''
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Pansus hak angket 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentu akan menjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara ketika anggaran Rp 3,1 miliar digunakan oleh Pansus yang legitimasi hukumnya saja masih dipertanyakan karena bertentangan dengan Pasal 201 UU MD3.

Demikian ditegaskan pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).

Hal ini menanggapi hasil Rapat Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan.

Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.

Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.

Yang paling penting bukan soal jumlah, menurut Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com.

Tetapi sejauhmana setiap sen uang negara yang dikeluarkan berkontribusi pada perbaikan bangsa.

Berita Rekomendasi

"Jika seribu rupiah saja uang negara digunakan untuk hal yang tidak perlu maka harus ditolak, apalagi Rp 3,1 miliar," ujar Hendrik kepada Tribunnews.com.

Selain itu, menjadi pemborosan juga karena uang negara justru digunakan untuk memperlemah negara.

"Kenapa saya katakan memperlemah negara, karena pelemahan terhadap KPK sama halnya dengan membiarkan negara dikuasai koruptor," katanya.

Ia pun yakin pansus ini tidak akan menghasilkan hal positif bagi kemajuan Indonesia, karena sejak awal niat pendiriannya sudah tidak baik.

"Aroma manuver politik untuk memperlemah KPK lebih terasa. Apalagi ketika pansus ini dipimpin oleh orang yang berpotensis mempunyai konflik kepentingan," ujarnya.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas