Somasi Sekjen, MAKI Minta Anggaran Pansus Rp 3,1 Miliar Tidak Dicairkan
Sekretariat Jenderal DPR diminta tidak mencairkan anggaran Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 3,1 Miliar
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR diminta tidak mencairkan anggaran Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 3,1 Miliar.
Hal itu dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setelah melayangkan somasi ke Sekretariat Jenderal DPR.
"Saya hari ini mensomasi Sekjen DPR yang intinya meminta untuk tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun untuk kegiatan pansus hak angket KPK oleh DPR," kata Boyamin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Boyamin telah menyerahkan surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Ia beralasan Setjen
merupakan pejabat pembuat komitmen yang bertanggungjawab mencairkan anggaran.
Boyamin mengingatkan Setjen melalui surat somasi tersebut agar tidak mencairkan anggaran Pansus.
"Nanti yang kena kan sekjen, pejabat pembuat komitmen kan Sekjen DPR. Nah yang kena duluan kan dia. Itu saya ingat kan," ujar Boyamin.
Ia menuturkan pembentukan pansus sudah menyalahi aturan sejak awal. Sehingga, Boyamin menganggap Pansus tidak boleh dibiayai negara.
"Jadi urusan saya karena ini tidak sah, ilegal maka kegiatannya tidak boleh dibiayai," kata Boyamin.
Sebelumnya, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan.
Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp3,1 Miliar untuk bertugas selama 60 hari kedepan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).
TOR tersebut nantinyabakan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metoda seperti apa," kata Politikus Golkar itu.