Ada Peredaran Narkoba Sejak 2006, Bareskrim Polri Sarankan Diskotek Akasaka Bali Ditutup
Setelah lama dicurigai, akhirnya Bareskrim Polri menemukan bukti peredaran narkoba di dalam diskotek Akasaka, Denpasar, Bali.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lama dicurigai, akhirnya Bareskrim Polri menemukan bukti peredaran narkoba di dalam diskotek Akasaka, Denpasar, Bali.
Bisnis haram ini dijalankan manajernya, Abdul Rahman Willy alias Willy alias ARW.
Petugas menemukan 19 ribu pil ekstasi merk X-man senilai Rp9,5 miliar yang baru diterima Willy dari sang kurir.
Yang mengejutkan, Willy mengaku sudah berbisnis berjualan pil gedek yang harganya Rp500 ribu per butir tersebut sejak tahun 2006.
Oleh karena itu, Polri menyarankan agar diskotek tersebut ditutup.
"Yang jelas, kalau sudah ada tempat hiburan (menjual narkoba), apalagi sekelas diskotek yang ada apotek di dalamnya, saya akan memberikan saran kepada muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) untuk melakukan penutupan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, Jumat (9/6/2017).
Diberitakan, penggerebekan petugas gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Bali di diskotek Akasaka, Denpasar, pada Senin (5/6/2017), dengan temuan 19 ribu pil ekstasi telah menggegerkan warga Bali.
Sebab, sebelumnya diskotek tersebut sangat terkenal dengan peredaran narkobanya.
Namun, baru kali itu polisi berhasil mengungkap dan menangkap manajer diskotek yang memesan 19 ribu pil ekstasi.
Harga pasaran pil gedek tersebut sekitar Rp500 ribu per butir. Meski mahal, 19 ribu pil ekstasi tersebut bisa ludes oleh para penggila tripping dalam waktu kurang dari dua minggu.
Willy mengaku ke penyidik, telah berbisnis dan mengedarkan narkoba, termasuk ekstasi, sejak tahun 2016. Saat ini, Dittipidnarkoba tengah mendalami para bandar pemasok narkoba dan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis narkoba Willy ini.
Disinyalir, Willy bisa bertahun-tahun menjalankan bisnis jual beli narkoba di dalam diskotek Akasaka karena mendapat becking orang penting dan aparat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.