Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Mako Brimob, Lokasi Penahanan Ahok Akan Dipindahkan ke Tempat Lain

Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dari Mako Brimob, Lokasi Penahanan Ahok Akan Dipindahkan ke Tempat Lain
Warta Kota/Henry Lopulalan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017) malam.

Meskipun begitu, Dicky menyebut ada kemungkinan juga Ahok akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca: Sebulan di Tahanan, Katanya Ahok Makin Ganteng, Perutnya Tak Buncit Lagi

Mengenai lapas mana yang dipilih, menurut dia, hal itu tergantung keamanan di masing-masing lapas.

"Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pemindahan Ahok yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke lapas itu menunggu penetapan tersebut.

"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kayaknya Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucap Dicky.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.

Mulanya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, dia batal mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Akan Dieksekusi, Ahok Kemungkinan Dipindahkan ke Lapas Ini..

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas