Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri Agar Hentikan Kasus Para Alumni 212

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri Agar Hentikan Kasus Para Alumni 212
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Natalius Pigai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.

Baca: Otoritas Setempat Akan Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia Jika Visanya Habis

Pigai mengatakan, saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.

Pigai meminta Menko Polhukam Wiranto menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan berharap pemerintah menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama alumni 212.

BERITA TERKAIT

"Presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum," ucapnya.

Pigai menganggap penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah.

Dia menyebut upaya tersebut merupakan langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.

"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," kata dia.

Selain itu dalam pertemuan tersebut Pigai juga mengungkapkan bahwa presidium alumni 212 dan tim advokasi komunitas muslim meminta rekonsiliasi atau perdamaian dengan pemerintah.

Tim advokasi komunitas muslim, kata Pigai, meminta Komnas HAM memediasi proses rekonsiliasi dan perdamaian dengan pemerintah.

Permintaan itu ditindaklanjuti Komnas HAM dengan menyurati instansi pemerintah terkait, yakni Kemenko Polhukam, Polri, BIN, Kemendagri dan Kejaksaan Agung.

"Jadi hasil pertemuan tadi menindaklanjuti permintaan dari presidium alumni 212, termasuk pengacaranya komunitas muslim Habib Rizieq, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathtath, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Bu Rachmawati," ujar Pigai.

"Komnas HAM melakukan pemantau dan penyelidikan dalam perjalanan penyelidikan itu, tim advokasi komunitas muslim mau melakukan rekonsiliasi dan perdamaian," kata dia.

Penulis: Kristian Erdianto
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri agar Hentikan Kasus Para Alumni 212

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas