KPK Tunggu Hasil Kajian Soal Pansus KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mendapat undangan panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Editor: Dewi Agustina
![KPK Tunggu Hasil Kajian Soal Pansus KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-markus-nari-tersangka_20170602_193721.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mendapat undangan panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Bahkan, KPK pun belum mendapat pemberitahuan bila parlemen membentuk Pansus hak angket KPK.
"Kami belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau apapun soal keputusan terkait dengan Pansus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/6/2017).
Kendati belum mendapat pemberitahuan resmi, KPK memilih berinisiatif mencari tahu perihal keabsahan Pansus Angket KPK.
"Setelah kami selesai melakukan kajian, barulah kami ambil sikap atau keputusan. Apa yang dilakukan kedepan tentu akan disampaikan ke publik," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan KPK belum mengambil keputusan terkait panggilan Pansus Angket KPK. KPK memilih akan mengundang ahli hukum terkait panggilan Pansus Angket KPK.
"Kami akan mengundang beberapa masukan-masukan ahli nanti apa yang harus kami lakukan, jadi belum sampai datang atau tidak," kata Basaria saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, pembentukan Pansus Angket KPK sarat kepentingan.
Emerson yakin tujuan hak angket bukanlah dalam rangka memperbaiki KPK, melainkan justru melemahkan.
Hal ini dapat dilihat dari terpilihnya Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus. Sebab, nama Agun masuk ke dalam daftar orang yang diduga menerima uang proyek e-KTP.
"Jadi meskipun Pak Agun bilang tidak ada konflik kepentingan, justru yang terjadi ini adalah konflik kepentingan. Jadi niatnya ini bukan karena ingin memperbaiki KPK, tapi menurut saya mendelegitimasi KPK karena dia disebut menerima uang dari (kasus) e-KTP. Jadi agak sulit dia bersifat objektif," ujar Emerson.
Emerson berpendapat, sebaiknya pembentukan Pansus Angket KPK dibatalkan. Sebab jelas terihat banyak kepentingan, mulai dari proses pembentukannya hingga pemilihan ketuanya.
"Menurut saya, yang seperti ini harusnya dibubarin," kata Emerson.
Tujuh fraksi di DPR RI sudah mengirimkan nama perwakilan anggotanya ke Pansus Angket KPK. Total sudah ada 23 anggota DPR.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.