Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Hasil Kajian Soal Pansus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mendapat undangan panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tunggu Hasil Kajian Soal Pansus KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mendapat undangan panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Bahkan, KPK pun belum mendapat pemberitahuan bila parlemen membentuk Pansus hak angket KPK.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau apapun soal keputusan terkait dengan Pansus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/6/2017).

Kendati belum mendapat pemberitahuan resmi, KPK memilih berinisiatif mencari tahu perihal keabsahan Pansus Angket KPK.

"Setelah kami selesai melakukan kajian, barulah kami ambil sikap atau keputusan. Apa yang dilakukan kedepan tentu akan disampaikan ke publik," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan KPK belum mengambil keputusan terkait panggilan Pansus Angket KPK. KPK memilih akan mengundang ahli hukum terkait panggilan Pansus Angket KPK.

"Kami akan mengundang beberapa masukan-masukan ahli nanti apa yang harus kami lakukan, jadi belum sampai datang atau tidak," kata Basaria saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, pembentukan Pansus Angket KPK sarat kepentingan.

Berita Rekomendasi

Emerson yakin tujuan hak angket bukanlah dalam rangka memperbaiki KPK, melainkan justru melemahkan.

Hal ini dapat dilihat dari terpilihnya Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus. Sebab, nama Agun masuk ke dalam daftar orang yang diduga menerima uang proyek e-KTP.

"Jadi meskipun Pak Agun bilang tidak ada konflik kepentingan, justru yang terjadi ini adalah konflik kepentingan. Jadi niatnya ini bukan karena ingin memperbaiki KPK, tapi menurut saya mendelegitimasi KPK karena dia disebut menerima uang dari (kasus) e-KTP. Jadi agak sulit dia bersifat objektif," ujar Emerson.

Emerson berpendapat, sebaiknya pembentukan Pansus Angket KPK dibatalkan. Sebab jelas terihat banyak kepentingan, mulai dari proses pembentukannya hingga pemilihan ketuanya.

"Menurut saya, yang seperti ini harusnya dibubarin," kata Emerson.

Tujuh fraksi di DPR RI sudah mengirimkan nama perwakilan anggotanya ke Pansus Angket KPK. Total sudah ada 23 anggota DPR.

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas